Browse By

Tim Hukum Merah Putih: Tawaran RJ untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukan Ajakan Jokowi

JAKARTA, Inforiksa News. – Tim Hukum Merah Putih memberikan klarifikasi resmi mengenai polemik penanganan perkara dugaan disinformasi dokumen akademik yang tengah menyita perhatian publik. Pihak tim hukum menegaskan bahwa tawaran RJ untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa murni merupakan mekanisme hukum formil yang dijalankan oleh institusi kejaksaan, dan bukan ajakan Jokowi (Presiden Joko Widodo) secara pribadi.

Pernyataan ini dikeluarkan guna meluruskan opini publik yang mulai liar dan mengaitkan langkah mediasi tersebut dengan intervensi langsung dari pihak istana. Tim Hukum Merah Putih meminta semua pihak untuk melihat persoalan ini secara objektif dari kacamata hukum acara pidana.

“Kami perlu meluruskan bahwa opsi keadilan restoratif (restorative justice) yang bergulir di kejaksaan merupakan SOP normatif penegak hukum untuk kasus-kasus tertentu. Langkah itu murni inisiatif prosedural yudisial, sama sekali bukan instruksi atau ajakan pribadi dari Bapak Jokowi,” tegas perwakilan Tim Hukum Merah Putih kepada media.

Duduk Perkara Hukum dan Inisiatif Prosedural Kejaksaan

Polemik ini mencuat setelah kubu Roy Suryo dan Dokter Tifa secara terbuka menyatakan penolakannya terhadap tawaran restorative justice (RJ) yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Penolakan tersebut sempat memicu spekulasi di ruang digital bahwa ada upaya dari pihak pelapor atau lingkaran pemerintah untuk mengajak damai karena kekhawatiran materi gugatan akan mentah di persidangan.

Tim Hukum Merah Putih membeberkan bahwa dalam kasus-kasus yang bersinggungan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), penegak hukum memang diwajibkan oleh aturan internal—seperti Surat Edaran Kapolri maupun Jaksa Agung—untuk mengutamakan pendekatan persuasif dan mediasi terlebih dahulu sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Penegasan Independensi dan Kesiapan Menuju Meja Hijau

Dengan adanya penolakan resmi dari pihak terdakwa, Tim Hukum Merah Putih menyatakan menghormati pilihan hak hukum tersebut. Mereka menegaskan bahwa sejak awal proses laporan ini dibuat, fokus utamanya adalah menegakkan kepastian hukum serta marwah institusi negara dari serangan disinformasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Beberapa poin penting terkait penegasan Tim Hukum Merah Putih meliputi:

  • Prosedur Hukum Mandiri: Menjamin bahwa sengketa hukum siber ini berjalan di atas rel profesionalisme kepolisian dan kejaksaan tanpa dicampuri urusan politik praktis.
  • Kesiapan Pembuktian Fakta: Menantang balik kubu Roy Suryo dan Dokter Tifa untuk membuktikan seluruh tudingan dan argumen mereka secara ilmiah dan sah di hadapan majelis hakim.
  • Edukasi Literasi Digital: Menjadikan kasus ini sebagai yurisprudensi penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyebarkan opini berbasis spekulasi di media sosial.

Menanti Pembuktian Terbuka di Pengadilan

Karena ruang mediasi telah tertutup rapat, berkas perkara kasus dugaan pelanggaran UU ITE ini dipastikan akan segera dinaikkan ke tahap persidangan terbuka di Pengadilan Negeri. Tim Jaksa Penuntut Umum kini tengah merampungkan draf dakwaan final tanpa ada lagi klausul perdamaian di luar sidang.

Publik kini menantikan jalannya persidangan perdana yang diprediksi akan berlangsung dinamis. Sidang ini akan menjadi pembuktian akhir bagi kedua belah pihak: apakah unggahan-unggahan digital dari kedua tokoh tersebut murni merupakan bentuk kritik yang sah dan dilindungi undang-undang, ataukah masuk ke dalam delik pidana penyebaran berita bohong yang sengaja memicu keonaran.