Browse By

PJN Resmi Seret Dua Kades di Banyusari ke Kejari Karawang Terkait Dugaan Korupsi ADD

KARAWANG, Inforiksa News. – Penegakan integritas dalam pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Karawang kini memasuki babak baru yang lebih progresif. Persatuan Jurnalis Nusantara (PJN) secara resmi melayangkan Laporan Pengaduan (Lapdu) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang pada Rabu (11/03/2026).

Laporan tersebut menargetkan dugaan penyimpangan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022 hingga 2025 yang terjadi di dua desa di wilayah Kecamatan Banyusari, yakni Desa Gembongan dan Desa Banyuasih. Langkah hukum ini diambil PJN sebagai wujud kontrol sosial jurnalis yang berbasis pada data audit dan investigasi lapangan.

Analisis Data: Audit Internal Temukan Ketidakwajaran LPJ

Dokumen pengaduan yang diserahkan PJN tidak sekadar berisi asumsi. Laporan tersebut disertai dengan hasil audit investigatif internal yang merujuk pada analisis tajam terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) realisasi anggaran selama empat tahun terakhir.

Tim investigasi PJN mengungkap adanya ketidaksinkronan signifikan antara laporan tertulis yang diajukan desa dengan fakta realisasi di lapangan. Ketidakwajaran ini diduga kuat terjadi secara sistematis dan terencana di beberapa sektor vital pembangunan desa.

3 Sektor Krusial yang Menjadi Fokus Laporan:

  • Infrastruktur Jalan Desa: Ditemukan indikasi pengurangan spesifikasi material (penurunan kualitas) dan ketidaksesuaian volume fisik dibandingkan dengan anggaran yang dicairkan dalam LPJ.
  • Dana Kesehatan Masyarakat: Alokasi anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan layanan kesehatan dinilai tidak terserap secara optimal dan diduga kuat tidak tepat sasaran.
  • Transparansi BUMDes: Pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa yang tertutup mencuatkan kecurigaan adanya kebocoran anggaran melalui unit-unit usaha yang tidak akuntabel.

Pesan Tegas PJN: “Kami Tidak Bicara Asumsi”

Ketua Umum PJN, Yudhy Elwahyu, memberikan pernyataan keras di depan Gedung Kejari Karawang usai menyerahkan berkas laporan. Ia menekankan bahwa profesionalisme dalam pengelolaan uang negara adalah harga mati.

“Kami tidak bicara atas dasar asumsi. Laporan ini merupakan hasil analisis data LPJ yang mendalam. Jika uang rakyat dikelola secara serampangan, penegak hukum harus segera bertindak tegas demi menjaga marwah pembangunan desa,” ujar Yudhy dengan nada tegas.

Potensi Jeratan Hukum: UU Tipikor Menanti

Dalam dokumen hukum yang diserahkan, PJN menyertakan analisis terkait potensi pelanggaran serius. Tindakan oknum di kedua desa tersebut diduga memenuhi unsur-unsur pidana yang diatur dalam:

  1. Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001: Tentang perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.
  2. Pasal 3 UU Tipikor: Terkait penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan untuk tujuan keuntungan pribadi atau kelompok.

4 Rekomendasi Strategis untuk Kejari Karawang

Guna memastikan keadilan bagi masyarakat di Kecamatan Banyusari, PJN mendesak Kejari Karawang untuk segera melakukan langkah-langkah hukum berikut:

  1. Pulbaket Intensif: Segera melakukan pengumpulan bahan keterangan dari aparatur desa dan saksi kunci di Desa Gembongan dan Banyuasih.
  2. Audit Investigatif Inspektorat: Mendorong audit menyeluruh yang melampaui audit reguler tahunan untuk mengungkap angka pasti kerugian negara.
  3. Verifikasi Fisik Lapangan: Melakukan cek fisik infrastruktur bersama tenaga ahli bangunan guna menghitung kesesuaian volume pekerjaan jalan.
  4. Bedah Laporan BUMDes: Membuka transparansi laporan keuangan BUMDes yang selama ini dianggap sebagai “kotak hitam” oleh masyarakat.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi komitmen Kejari Karawang dalam memberantas korupsi di tingkat desa. Masyarakat menanti ketegasan aparat penegak hukum agar anggaran negara benar-benar digunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk memperkaya oknum tertentu. (Red.)